Apakah Karyawan Kontrak (PKWT) Yang Resign Dapat Kompensasi?

Karyawan-Kontrak-PKWT-Resign-Dapat-Kompensasi

Kompensasi merupakan salah satu hak bagi pekerja dengan hubungan kerja PKWT yang baru muncul Ketika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) disahkan. Adanya hak kompensasi ini menjadi angin segar bagi pekerja dengan hubungan PKWT. Sebab sebelum adanya UUCK, pekerja PKWT tidak mendapatkan hak apapun setelah selesai atau putus hubungan kerja.

Pengaturan kompensasi diatur di dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP35/2021)  tentang PKWT, Alih Daya, WKWI, dan PHK juncto Pasal 61A UUCK yang berbunyi:

“Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.”

Perhatikan, PP35/2021 menggunakan diksi “wajib” dalam mengatur hak kompensasi bagi pekerja. Artinya, pemberian kompensasi menjadi suatu kewajiban bagi pengusaha ketika berakhirnya hubungan kerja dengan pekerja PKWT.

Dalam hal pengusaha melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) PP35/2021 mengenai kewajiban pemberian kompensasi kepada pekerja PKWT, maka akan dikenai sanksi. Adapun pengaturan sanksi tersebut disebutkan di dalam Pasal 61 PP35/2021, yaitu berupa:

  1. teguran tertulis;
  2. pembatasan kegiatan usaha;
  3. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
  4. pembekuan kegiatan usaha

Pemberian sanksi di atas dilakukan secara bertahap, yaitu dimulai dengan diberikannya peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha dalam bentuk pembatasan kapasitas produksi barang atau jasa atau penundaan pemberian izin usaha; dan seterusnya sampai dengan pembekuan kegiatan usaha berupa penghentian seluruh proses produksi dalam jangka waktu tertentu.

Berdasarkan Pasal 61A ayat (1) UUCK menyatakan bahwa hanya ada dua kondisi dimana pengusaha diwajibkan memberikan kompensasi kepada pekerja PKWT. Apa saja kondisi tersebut? Mari simak bunyi pasal berikut ini:

“Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.”

Pasal ini mengatakan bahwa wajibnya pembayaran kompensasi yang diberikan oleh pengusaha terjadi jika hubungan kerja berakhir sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c. Yang dimaksud keadaan tersebut adalah jika hubungan kerja berakhir karena selesainya masa kerja atau selesainya suatu pekerjaan. Dari sini timbul pertanyaan. Apakah pekerja PKWT yang resign di tengah masa kerja berhak atas kompensasi?

Jawaban dari pertanyaan tersebut dapat kita temukan di dalam PP35/2021. Mari kita perhatikan pernyataan yang dijelaskan di dalam Pasal 17 PP35/2021, yang berbunyi:

“Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.”

Jelas dalam pasal ini disebutkan bahwa jika salah satu pihak, yang dalam hal ini pekerja atau pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya masa kerja yang ditetapkan di dalam PKWT, maka pengusaha juga diwajibkan memberikan kompensasi. Artinya, jawaban dari pertanyaan apakah jika pekerja PKWT resign sebelum berakhirnya masa kerja adalah pekerja tetap mendapatkan kompensasi dan pengusaha wajib membayarkan hak kompensasi tersebut.

Perlu diperhatikan, bahwa terdapat hak normatif yang dimiliki oleh pengusaha jika pekerja PKWT resign di tengah masa kerja. Hak normatif tersebut adalah hak ganti rugi sebagaimana dimaksud Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Besarnya ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pekerja PKWT jika resign di tengah masa kerja adalah sebesar total upah dari sisa masa kerja. Jumlah ganti rugi yang harus dikeluarkan oleh pekerja bisa jadi jauh lebih besar dari jumlah kompensasi yang dikeluarkan oleh pengusaha. Bagaimana hal itu bisa terjadi? Mari simak simulasi perhitungan kompensasi dan ganti rugi di bawah ini.

Andi merupakan pekerja di PT EFD dengan hubungan kerja PKWT. Dalam perjanjian kerja dapat diketahui bahwa total masa kerja Andi seharusnya 12 bulan atau 1 tahun. Namun di bulan ke 8, ia memutuskan untuk resign karena alasan satu dan lain hal. Dengan upah sebesar Rp. 4.500.000 (tanpa tunjangan), hitunglah kompensasi yang didapatkan oleh Andi dan ganti rugi yang harus Andi bayarkan kepada pengusaha.

Diketahui:

Upah tanpa tunjangan : Rp. 4.500.000

Masa kerja seharusnya : 12 bulan (1 tahun)

Masa kerja berjalan : 8 bulan

Sisa masa kerja : 12 bulan – 8 bulan = 4 bulan

Ditanya : besaran kompensasi dan ganti rugi

Kompensasi = Masa kerja/12 x 1 upah

                       = 812 x 1 (4.500.000)

                       = Rp. 3.000.000,00

Ganti rugi    = sisa masa kerja x upah

                       = 4 bulan x 4.500.000

                       = Rp. 18.000.000

Dari perhitungan di atas dapat diketahui bahwa Andi hanya mendapatkan kompensasi sebesar Rp. 3.000.000 dan harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp. 18.000.000. Melalui simulasi perhitungan ini dapat kita ketahui bersama bahwa besaran kompensasi yang didapatkan Andi tidak setimpal dengan ganti rugi yang harus ia bayarkan. Lalu, apakah anda masih berani untuk resign di tengah masa kerja PKWT?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp