Cara Menghitung Uang Kompensasi Akibat PHK Pekerja PKWT

Setelah mengetahui berbagai ketentuan terkait uang kompensasi, pertanyaan yang berikutnya muncul adalah bagaimana cara menghitung uang kompensasi? Apakah cara perhitungannya sama dengan uang pesangon? Mari kita bahas cara menghitung uang kompensasi berikut dengan contoh kasusnya.

Syarat perhitungan uang kompensasi telah disebutkan di dalam Pasal 61A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang berbunyi:

“Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan”

Perhitungan uang kompensasi didasarkan dengan masa kerja. Mirip dengan uang pesangon namun tidak sama. Selanjutnya muncul pertanyaan baru, yaitu bagaimana rumus menghitung uang kompensasi dan komponen upah apa saja yang digunakan di dalam menghitung uang kompensasi?

Rumus terkait perhitungan uang kompensasi dapat kita temukan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yaitu di dalam Pasal 16 ayat (1). Adapun rumusannya adalah sebagai berikut:

  1. Jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan  secara terus menerus, maka besaran uang kompensasi adalah 1x upah;
  2. Jika pekerja telah bekerja kurang atau lebih dari 12 bulan, maka perhitungannya dilakukan secara proporsional dengan rumus:

(masa kerja/12) x 1 bulan upah

Nah, komponen upah yang dimaksud untuk menghitung uang kompensasi juga diatur di dalam Pasal 16 ayat (2) sampai dengan ayat (4) PP 35/2021. Kami rangkum dengan penjelasannya sebagai berikut:

  1. Komponen upah yang digunakan untuk menghitung uang kompensasi adalah upah pokok dan tunjangan tetap;
  2. Jika upah tidak terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka perhitungan uang kompensasi hanya didasarkan dengan upah pokok saja;
  3. Jika upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka perhitungan uang kompensasi juga hanya didasarkan dengan upah pokoknya saja.

Lalu, bagaimana jika pekerja telah menyelesaikan pekerjaannya sebelum berakhirnya masa kerja sesuai perjanjian kerja? Ini dapat kita jawab dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 16 ayat (5) PP 35/2021 yang berbunyi:

“Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan

Untuk memahami rumusan perhitungan kompensasi di atas, mari simak contoh kasus beserta dengan penyelesaian perhitungannya sebagai berikut:

Arya merupakan pekerja di PT Charlie Delta Echo pada bagian operator produksi dengan hubungan kerja PKWT dan memiliki upah sebesar 5.300.000 yang terdiri dari upah pokok tanpa tunjangan. Di dalam PKWTnya tertulis bahwa hubungan kerjanya dimulai sejak bulan Januari 2022 sampai bulan Januari 2023. PKWTnya juga menyebutkan bahwa Arya harus mencapai target produksi sebanyak 10.000 pcs produk selama masa kerja tersebut. Pada bulan Agustus 2022, Arya berhasil mencapai target sesuai yang diperjanjikan di dalam PKWT sehingga hubungan kerjanya berakhir berdasarkan selesainya target. Jika anda HR yang menangani hubungan kerja, hitunglah besaran kompensasi yang didapatkan Arya!

Penyelesaian:

Diketahui:

Upah = 5.300.000 (komponen upah pokok saja)

Masa kerja = 8 bulan

Masa kerja sesuai PKWT = 12 bulan

Pertanyaannya: hitunglah uang kompensasi!

Rumus uang kompensasi      = (masa kerja/12) x 1 bulan upah

= (8 /12 ) x 5.300.000

= 0,66 x 5.300.000

= 3.533.333

Jadi kompensasi yang diterima oleh Arya adalah sebesar Rp. 3.533.333 atau jika dibulatkan sebesar Rp. 3.534.000.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp