Gelombang PHK Perusahaan Start-Up Akibat Efisiensi

Baru-baru ini dunia ketenagakerjaan kembali digemparkan dengan berita pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan start-up orange. Dikabarkan, pemutusan hubungan kerja tersebut disebabkan oleh karena tuntutan ekonomi global yang memaksa perusahaan start-up ini melakukan penyesuaian yang salah satunya adalah dengan melakukan efisiensi. Dikutip dari hukumonline.com, Head of Public Affairs start-up orange, Radynal Nataprawira memberikan keterangan sebagai berikut:

“Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit” katanya, Senin (19/9) dalam keterangan pers.

Artinya dapat kita simpulkan bahwa pelaksanaan PHK yang terjadi di perusahaan tersebut didasarkan pada alasan efisiensi.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa PHK merupakan langkah terakhir dalam mengatasi situasi krisis di perusahaan. Utamanya, jika perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi. Oleh karena PHK merupakan langkah terakhir, maka perlu ada langkah-langkah yang harus diambil oleh manajerial sebelum memutuskan untuk melakukan PHK. Menurut Eddi Danusaputro, Ketua Umum Amvesindo menduga ada langkah-langkah lain yang dapat diambil oleh manajemen start-up sebelum melakukan PHK. Seperti mengurangi promo, discount, menunda pemunculan produk baru, atau menunda ekspansi ke daerah baru. Beliau juga mengapresiasi manajerial yang berani mengambil hard decision untuk menjaga eksistensi atau keberlangsungan perusahaan.

Menurut Rudiantara, Ketua  Dewan Pembina Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh  start-up orange ini hanya untuk memperbagus atau memperamping operasional dan birokrasi di internal perusahaan saja. Tidak ada kaitannya dengan kondisi ekonomi.

“Kita lihat dari sisi operation, misalkan dampak yang mempengaruhi adalah pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Ekonominya di bidang retail. Pada kuartal ke-2 kita meningkat. GDP kita meningkat. Jadi tidak ada masalah secara makro.” Ujarnya.

Selanjutnya beliau mempertanyakan, apakah benar start-up orange ini telah melakukan langkah-langkah seperti mengurangi gratis ongkir, promo, dan sebagainya sebelum melakukan PHK. Bagi para pengguna layanan e-Commerce, sebetulnya bisa merasakan dan melihat secara langsung langkah-langkah tersebut melalui aplikasi. Lalu, bagaimanakah pengaturan PHK dengan alasan efisiensi berdasarkan peraturan perundang-undangan?

Alasan PHK Efisiensi

Di dalam peraturan  perundang-undangan, kita mengenal alasan PHK atas dasar efisiensi. Ada dua jenis PHK karena efisiensi, yaitu efisiensi yang disertai dengan kerugian dan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian. Apabila benar dugaan PHK yang dilakukan oleh perusahaan orange ini dikarenakan perampingan, maka dapat kita golongkan PHK efisiensi yang dilakukan oleh perusahaan adalah efisiensi untuk mencegah kerugian. Pengaturan PHK atas dasar alasan efisiensi tersebut dapat kita temukan pada Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, WKWI, dan PHK yang berbunyi:

“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian…”

Namun perlu diperhatikan, bahwa terdapat syarat atau kategori jika perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian. Syarat atau kategori tersebut dijelaskan di dalam penjelasan pasal di atas. Adapun syarat atau kategori bagi perusahaan yang menyatakan PHK karena efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian adalah:

  1. Adanya potensi penurunan produktivitas perusahaan; atau
  2. Penurunan laba yang berdampak pada operasional perusahaan.

PHK yang dilakukan oleh start-up orange ini berpotensi besar menimbulkan perselisihan hubungan industrial. Untuk itu, perusahaan harus siap untuk menghadapi perselisihan yang akan terjadi dan harus mampu menjelaskan dan membuktikan alasan PHK kepada pekerja.

Hak Pekerja Pasca PHK

Dilansir dari beberapa artikel, start-up orange siap untuk memberikan hak akibat PHK sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Lalu bagaimana peraturan ketenagakerjaan mengatur hak akibat PHK yang dilakukan start-up orange?

A. Hak Akibat PHK Bagi Pekerja Tetap (PKWTT)

Sebagaimana yang kita bahas sebelumnya, bahwa alasan efisiensi dibagi atas dua jenis, yaitu efisiensi yang disertai dengan kerugian dan efisiensi untuk mencegah kerugian. Masing-masing alasan PHK tersebut menimbulkan hak akibat PHK yang berbeda. Mari kita bahas satu persatu.

1. Efisiensi disertai dengan kerugian

Jika alasan PHK didasarkan oleh karena efisiensi disertai kerugian, maka pekerja tetap (PKWTT) berhak atas:

  1. Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan pesangon;
  2. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan uang penghargaan masa kerja; dan
  3. Uang penggantian hak.
  4. Efisiensi untuk mencegah kerugian

Jika alasan PHK didasarkan oleh karena efisiensi disertai kerugian, maka pekerja tetap (PKWTT) berhak atas:

  1. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pesangon;
  2. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan uang penghargaan masa kerja; dan
  3. Uang penggantian hak.

Dapat kita lihat perbedaan pesangon yang didapat. Untuk alasan efisiensi disertai kerugian pesangon yang didapat hanya sebesar 0,5 kali sedangkan alasan efisiensi untuk mencegah kerugian setengah kali lebih besar yaitu 1 kali.

2. Hak Akibat PHK Bagi Pekerja Kontrak (PKWT)

Dalam hal yang diputus hubungan kerjanya adalah pekerja kontrak (PKWT), maka pekerja berhak atas kompensasi dan ganti rugi. Besaran kompensasi diberikan secara proporsional dengan rumus:

Rumus uang kompensasi = (masa kerja/12) x 1 bulan upah

Sedangkan ganti rugi dihitung sesuai dengan sisa masa kerja yang dikalikan dengan upah sebulan.

Intervensi Pemerintah

PHK yang dilakukan oleh start-up orange ini menimbulkan banyak kontroversi. Salah satu mantan pekerja di perusahaan tersebut membagikan cerita PHK-nya pada platform LinkedIn. Beliau menceritakan bahwa PHK yang dilakukan oleh manajerial dilakukan secara mendadak. Begitu pula pemberitahuan PHK-nya. Padahal peraturan perundang-undangan mengatur jangka waktu pemberitahuan PHK, yaitu paling lama 14 hari sebelum terjadinya PHK.

Viralnya berita tentang PHK yang dilakukan oleh start-up orange mendapat perhatian pemerintah. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pertemuan akan berlangsung pada Kamis. Pemerintah ingin mendengarkan PHK dari sudut pandang perusahaan.

“Tidak semua PHK itu semata-mata salah pengusaha, kita harus fair juga. Dulu kita mediasi banyak PHK, ada yang pekerjanya berbuat kriminal dan sebagainya. Jadi harus dilihat,” ujarnya.

Semoga itikad baik pemerintah untuk melakukan tabayyun dapat memperjelas alasan PHK yang dilakukan start-up orange dan semoga dengan adanya intervensi pemerintah, hak akibat PHK yang diberikan kepada pekerja dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp