Setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) banyak dari pihak manajemen khususnya yang berkaitan dengan personalia mempertanyakan terkait ketentuan pemberian uang kompensasi. Lalu bagaimana ketentuan pemberian uang kompensasi akibat PHK Pekerja PKWT? Mari simak ulasan berikut ini.
1. Ketentuan Akibat Berakhirnya Hubungan Kerja yang Dapat Menimbulkan Hak Kompensasi
Sebagaimana yang kita tahu, bahwa pengaturan terkait pemberian uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang putus hubungan kerjanya terdapat pada Pasal 61A ayat (1) UUCK yang berbunyi:
“Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh”
Jika kita baca, Pasal 61 ayat (1) UUCK bercerita tentang akibat-akibat berakhirnya hubungan kerja. Adapun akibat berakhirnya hubungan kerja yang disebutkan di dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut:
- Pekerja/buruh meninggal dunia;
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
- Selesainya suatu pekerjaan tertentu;
- Adanya putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang memiliki kekuatan hokum tetap; atau
- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Pasal 61A ayat (1) secara jelas hanya menyebutkan 2 akibat berakhirnya hubungan kerja yaitu pada huruf b dan huruf c. Jika kita analisis bersama, maka didapatkan kesimpulan bahwa uang kompensasi hanya diberikan jika perjanjian kerja berakhir masa berlakunya atau selesainya suatu pekerjaan bukan berakhir karena permohonan salah satu pihak. Dasar filosofi dari pemberian kompensasi dapat dikatakan sebagai penghargaan masa kerja dan apresiasi jasa pekerja yang sudah bekerja di perusahaan, sehingga uangnya dapat digunakan sebagai bekal selama mencari pekerjaan yang baru. Lalu, apakah pekerja yang putus hubungan kerjanya bukan karena akibat dari huruf b dan huruf c boleh tidak diberikan uang kompensasi? Jawabannya boleh. Sebab undang-undang hanya menjelaskan bahwa hanya ada dua akibat berakhirnya hubungan kerja yang dapat menimbulkan hak atas uang kompensasi. Dalam hal perusahaan ingin memberikan uang kompensasi di luar dari yang diberikan oleh undang-undang hukumnya sah-sah saja, selama lebih baik dari undang-undang yang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
2. Tata Cara Pemberian Uang Kompensasi
Selanjutnya kita akan membahas tata cara pembayaran uang kompensasi. Kalau sebelumnya kita menggunakan rujukan UUCK sebagai dasar pembahasan, kali ini kita akan beralih ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Kita dapat melihat detil pemberian uang kompensasi di dalam Pasal 15 PP 35/2021 tersebut. Berikut kami rangkum tata cara pemberian uang kompensasi berdasarkan Pasal 16 PP 35/2021 agar lebih mudah dipahami:
- Pemberian uang kompensasi dilakukan setelah berakhirnya PKWT;
- Pekerja PKWT harus memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 bulan secara terus menerus;
- Jika PKWT diperpanjang, maka uang kompensasi harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum dilakukannya perpanjangan PKWT sesuai ketentuan dan kembali diberikan setelah PKWT perpanjangan berakhir;
- Uang kompensasi tidak diberikan kepada tenaga kerja asing dengan hubungan kerja PKWT.