Ditangani langsung oleh praktisi yang berkompeten dan bersertifikasi dalam mengangani kasus perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Artinya harus adanya alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini. Adapun alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat melihat pada penjelasan berikut:
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi karena pekerja/buruh yang bersangkutan mengundurkan diri (resign) atas kemauan sendiri tanpa adanya paksaan dari perusahaan.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian baik secara materil maupun non-materil.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi karena perusahaan mengalami kerugian terus menerus selama dua tahun, keadaan memaksa (force majeur), atau karena alasan efisiensi.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi karena Perusahaan dinyatakan bangkrut/pailit oleh pengadilan yang menyebabkan pekerja/buruh tidak dapat bekerja dan berakhir hubungan kerjanya dengan perusahaan.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi karena pekerja/buruh telah mencapai usia pensiun yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama ataupun.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi karena pekerja/buruh meninggal dunia bukan akibat dari kecelakaan kerja sehingga hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan berakhir.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi karena pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya melampaui 12 bulan.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi karena adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja/buruh.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi karena pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi karena pekerja/buruh mangkir 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti sah, dan telah dipanggil pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis.
Kami menulis artikel terkait dengan isu-isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk membantuk pembaca memahami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari berbagai perspektif.
Lawyer PHK merupakan layanan pendampingan hukum yang dikelola oleh Masykur Isnan & Partners Law Firm dalam mengagani kasus/perkara perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Asena Office Jl.Kebagusan Raya, RT 04 RW 03 No.22, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta