Menyelesaikan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Anda Tanpa Masalah

Ditangani langsung oleh praktisi yang berkompeten dan bersertifikasi dalam mengangani kasus perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Mengenal Apa Itu Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Artinya harus adanya alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini. Adapun alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat melihat pada penjelasan berikut:

PHK Karena Mengundurkan Diri (Resign)

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi karena pekerja/buruh yang bersangkutan mengundurkan diri (resign) atas kemauan sendiri tanpa adanya paksaan dari perusahaan.

PHK Karena Kesalahan Berat

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian baik secara materil maupun non-materil.

PHK Karena Perusahaan Tutup

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi karena perusahaan mengalami kerugian terus menerus selama dua tahun, keadaan memaksa (force majeur), atau karena alasan efisiensi. 

PHK Karena Perusahaan Bankrut/Pailit

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi karena Perusahaan dinyatakan bangkrut/pailit oleh pengadilan yang menyebabkan pekerja/buruh tidak dapat bekerja dan berakhir hubungan kerjanya dengan perusahaan.

PHK Karena Pekerja/Buruh Memasuki Usia Pensiun

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi karena pekerja/buruh telah mencapai usia pensiun yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama ataupun.

PHK Karena Pekerja/Buruh Meninggal Dunia

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi karena pekerja/buruh meninggal dunia bukan akibat dari kecelakaan kerja sehingga hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan berakhir.

PHK Karena Pekerja/Buruh Sakit Berkepanjangan

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi karena pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya melampaui 12 bulan.

PHK Karena Putusan Pengadilan

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi karena adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja/buruh.

PHK Karena Pekerja/Buruh Ditahan Pihak Berwajib

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi karena pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.

PHK Karena Pekerja/Buruh Mangkir

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi karena pekerja/buruh mangkir 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti sah, dan telah dipanggil pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis.

Tim Lawyer PHK

Kami adalah tim Lawyer PHK yang siap membantu anda dalam menyelesaikan permasalahan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang anda hadapi secara professional.

Masykur Isnan

Ria Ashrifarrija

Muhamad Hafisz Kausari

Kumpulan Artikel

Kami menulis artikel terkait dengan isu-isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk membantuk pembaca memahami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari berbagai perspektif.

Butuh bantuan dalam menangani kasus PHK yang anda alami?